Dalam beberapa pecan terakhir banyak media yang membicarakan artis yang mencalonkan diri mejadi kepala daerah. Siapa yang dilamar dan siapa yang melamar menjadi kepala daerah tentu tidak penting. Yang dipermasalahkan adalah mengapa pencalonan artis menjadi heboh, bahkan menjadi kontroversi masyarakat. Yang mendukung banyak dan yang menolak juga demikian. Artis adalah warga negara mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti dngan warga negara Indonesia yang lain. Mereka juga mempunyai hak untuk dicalonkan dan mencalonkan menjadi wakil masyarakat, baik menjadi RT, RW, camat, bupati, gubernur atau bahkan presiden sekalipun dengan persyaratan yang sama dengan warga negara lainnya. Namun, posisi atau status mereka sebagai public figure justru menjadi bumerang karena tidak ada lagi rahasia yang dapat disembunyikan dari dirinya. Apalagi bila ketenaran yang mereka peroleh justru karena hal-hal yang menurut ukuran masyarakat dan agama sebagai cacat moral. Misalnya, sebagai “artis panas”, berzina, mempunyai anak tanpa nikah, dan lain sebagainya. Tentu hal ini akan menjadi wajar perhatian bagi masyarakat. Harus disadari bahwa seorang kepala daerah selain harus mempunyai kemampuan teknis, dia juga menjadi panutan dengan memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat. Apa jadinya bila seorang kepala daerah merupakan seorang yang suka berzina, mempunyai anak di luar nikah, atau seorang koruptor??. Bagaiman masa depan bangsa ini apabila dikelola oleh orang-orang yang mempunyai cacat moral. Oleh karena itu, cacat moral harus dijadikan syarat utama dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur oleh dalam undang-undang. Cacat moral ini tentu bukan hanya ditujukan kepada para artis yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah tetapi juga kepada semua warga negara yang ingin menjadi pejabat publik.
0 Responses to "ARTIS MENJADI KEPALA DAERAH???"
Posting Komentar